Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besarnya saham, deviden dan/atau hak pemerintah provinsi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2008
Tanggal Berlaku
26 Mei 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan