Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan