Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
760 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Dharmasraya Tahun 2019 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
1. LRA
2. Neraca
3. LAK
4. LO
5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. CALK
dan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2019
rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
b. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan Kabupaten Dharmasraya dengan kebijakan nasional dan provinsi Sumatera Barat, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 tahun 2014, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 67 Tahun 2012, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Prov,Sumbar No 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 10 tahun 2012, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2015, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 6 tahun 2016,
Pendahuluan, gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu STrategis Daerah, Visi misi tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016
Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah tahun 2016-2021
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan menara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 3 Tahun 2001, PP No. 26 Tahun 2008, Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan penempatan lokasi menara;
3. Pembangunan menara dan penempatan bts;
4. Penggunaan bersama menara telekomunikasi;
5. Menara kamuflase, micro cell dan serat optik;
6. Pengecualian dari penempatan lokasi menara;
7. Perizinan pembangunan menara;
8. Partisipasi pembangunan dan asuransi;
9. Hak dan kewajiban;
10. Retribusi;
11. Pemeliharaan menara;
12. Pengawasan dan pengendalian;
13. Pengecualian;
14. Ketentuan penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
ABSTRAK:
bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular yang akut, sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan yang dapat berakibat fatal;
bahwa meningkatnya perilaku masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran dan penularan penyakit Rabies;
bahwa untuk melindungi dan menjaga ketentraman batin masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap pengendalian dan penaggulangan penyakt Rabies;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2000, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2014, PP No. 3 Tahun 2017, Permentan No.64 Tahun 2007, Permentan 04/Permentan/Ot.140/1/2003, Permentan 61/Permentan/PK.320/12/2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Otoritas veteriner daerah;
3. Pengamatan dan pengidentifikasian rabies;
4. Pencegahan rabies;
5. Pengamanan rabies;
6. Pemberantasan rabies;
7. Penanganan hpr;
8. Penanganan rabies pada manusia;
9. Peran serta masyarakat;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal;
bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang kondusif, diperlukan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang penanaman modal, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penanaman modal, perlu pengaturan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala BKPM No. 9 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Kebijakan dasar penanaman modal;
4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
5. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal;
6. Lokasi penanaman modal;
7. Promosi penanaman modal;
8. Pelayanan penanaman modal;
9. Kerjasama penanaman modal;
10. Insentif dan kemudahan penanaman modal;
11. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
12. Peran serta masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan dengan kemandirian pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang kemandirian pangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemandirian Pangan Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaan pangan daerah;
4. Penyelenggaraan kemandirian pangan daerah;
5. Infrastruktur;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2105, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintaah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.004.996.082.652,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.019.920.621.019,00
Surplus/(Defisit) Rp. (14.924.538.367,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 14.924.538.367,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 90.085.859.652,00
b. Dana Perimbangan Rp. 778.168.930.000,00
c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 136.741.293..000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah Rp. 27.125.755.718,00
b. Retribusi Daerah Rp. 5.158.665.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 4.641.438.934,00
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 53.160.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 22.168.133.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp. 522.603.733.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp. 233.397.064.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 526.800.097.340,00
b. Belanja Langsung Rp. 493.120.523.679,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 393.968.340.265,00
b. Belanja Hibah Rp. 10.347.800.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.200.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa Rp. 1.500.000.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp. 116.983.957.075,00
f. Belanja Tidak Terduga Rp. 800.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 50.238.608.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 204.046.791.823,00
c. Belanja Modal Rp. 238.835.123.656,00
a. Pendapatan Hibah Rp. 1.500.000.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 37.695.000.000,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 97.546.293.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 17.424.538.367,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.500.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program
dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah
dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan
Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Nama Cadangan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu objek retribusi yang dipungut Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Dharmasraya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendag No. 08/M-DAG/PER/3/2010, Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek, dan subjek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat pengunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Pemungutan dan pemanfaatan;
8. Saat retribusi terutang;
9. Tata cara pembayaran;
10. Sanksi administratif;
11. Tata cara penagihan;
12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian kelebihan pembayaran;
15. Kedaluwarsa penagihan;
16. Insentif pemungutan;
17. Ketentuan penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat