apbd - pertanggungjawaban
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Dharmasraya Tahun 2019 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2018
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
1. LRA
2. Neraca
3. LAK
4. LO
5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. CALK
dan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 8 Hlm
|