Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemandirian Pangan Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan pangan daerah; 4. Penyelenggaraan kemandirian pangan daerah; 5. Infrastruktur; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat