Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.004.996.082.652,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.019.920.621.019,00 Surplus/(Defisit) Rp. (14.924.538.367,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 17.424.538.367,00 b. Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 14.924.538.367,00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Pasal 2 (1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 90.085.859.652,00 b. Dana Perimbangan Rp. 778.168.930.000,00 c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 136.741.293..000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah Rp. 27.125.755.718,00 b. Retribusi Daerah Rp. 5.158.665.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 4.641.438.934,00 d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 53.160.000.000,00 Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 22.168.133.000,00 b. Dana Alokasi Umum Rp. 522.603.733.000,00 c. Dana Alokasi Khusus Rp. 233.397.064.000,00 (4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : Pasal 3 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung Rp. 526.800.097.340,00 b. Belanja Langsung Rp. 493.120.523.679,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai Rp. 393.968.340.265,00 b. Belanja Hibah Rp. 10.347.800.000,00 c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.200.000.000,00 d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa Rp. 1.500.000.000,00 e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp. 116.983.957.075,00 f. Belanja Tidak Terduga Rp. 800.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai Rp. 50.238.608.000,00 b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 204.046.791.823,00 c. Belanja Modal Rp. 238.835.123.656,00 a. Pendapatan Hibah Rp. 1.500.000.000,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 37.695.000.000,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 97.546.293.000,00 d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00 Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7 Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.424.538.367,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.500.000.000,00 (2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 17.424.538.367,00 (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan; 7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah; 9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah; 10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain; 11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII : Daftar Nama Cadangan Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR : 12
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan