Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Nama, objek, dan subjek retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat pengunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Pemungutan dan pemanfaatan; 8. Saat retribusi terutang; 9. Tata cara pembayaran; 10. Sanksi administratif; 11. Tata cara penagihan; 12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 13. Keberatan; 14. Pengembalian kelebihan pembayaran; 15. Kedaluwarsa penagihan; 16. Insentif pemungutan; 17. Ketentuan penyidikan; 18. Ketentuan pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat