Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Kebijakan dasar penanaman modal; 4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; 5. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal; 6. Lokasi penanaman modal; 7. Promosi penanaman modal; 8. Pelayanan penanaman modal; 9. Kerjasama penanaman modal; 10. Insentif dan kemudahan penanaman modal; 11. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal; 12. Peran serta masyarakat; 13. Penyelesaian sengketa; 14. Ketentuan peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat