Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Hak dan kewajiban; 3. Peningkatan kualitas hidup perempuan; 4. Perlindungan perempuan dan anak; 5. Peningkatan kualitas keluarga; 6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak; 7. Pemenuhan hak anak; 8. Kabupaten layak anak; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat