Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
b. bahwa untuk Pembentukan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tanbahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999,tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undnag-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: Lurah Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai :
a. Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa, yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum ;
b. Pimpinan Masyarakat, yang wajib memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya ;
c. Pendamai perselisihan masyarakat di desa.
Lurah Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa ;
b. membina kehidupan masyarakat desa ;
c. membina perekonomian desa ;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa ;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat desa :
f.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ;
g. mengajukan rancangan Pemerintah Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Pemerintah Desa ;
h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya.
Lurah desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan tertib administrasi pemerintah di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat ;
c. melakukan pembinaan terhadap Organisasi kemasyarakatan yang ada di desanya
d. bersama-sama dengan BPD melaksanakan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
e. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, program kerja tahunan dan program kerja lima tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati melalui camat ;
g. melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
h. melakukan pembinaan administrasi kepada Pamong Desa ;
i. melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1982 Seri Desa Nomor 08 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selambat-lambatnya mulai tanggal 7 Mei 2001 struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan di Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyampaikan informasi, visi, misi dan program-program kepada masyarakat, partai politik, organisasi kemasyarakat, lembaga dan perseorangan dapat memberikan sosialisasi melalui pemasangan alat peraga di daerah; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan, perlu diatur tata cara pemasangan alat peraga partai politik, organisasi kemasyarakatan , lembaga dan perseorangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Jenis Alat Peraga
Bab III Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab IV Perizinan
Bab V Kewajiban
Bab VI Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab VII Pengawasan dan Penertiban
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
- perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum;
2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha;
3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal;
8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir;
9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan;
10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022
tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis beban
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tim Pelaksana analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022 dicabut.
313 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Sragen yang aman, sehat, rapi dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan perlu dilakukan upaya sehingga terwujud lingkungan yang aman,bersih dan sehat;
b. bahwa dengan meningkatnya kuantitas sampah domestik yang tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung serta karakteristik sampah yang semakin beragam, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah meliputi:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga tersbut berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga tersebut berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik tersebut meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/ atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan secara Elektronik, Kewajiban dan Larangan, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Biaya Operasional LPSE, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2010 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengangkatan mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut di atas, Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: -PERSYARATAN CALON LURAH DESA -TATA CARA PENCALONAN -SANKSI -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA -PELANTIKAN LURAH DESA -PERTANGGUNGJAWABAN LURAH DESA -LARANGAN LURAH DESA -TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP LURAH DESA -PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL LURAH DESA BERHALANGAN -MASA JABATAN LURAH DESA PEMBERITAHUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATAN LURAH DESA OLEH BPD -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA TIDAK TEPAT WAKTU -TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH DESA -NETRALITAS LURAH DESA -PENGANGKATAN PEJABAT LURAH DESA -BIAYA PEMILIHAN LURAH DESA -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2000.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi
dana desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
mengenai alokasi dana desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, eplaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017
bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud;
bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Sragen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Tugas dan Tanggungjawab
- Tata Cara Kerjasama Desa
- Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa
- Tenggang Waktu
- Badan Kerja Sama Antar-Desa
- Penyelesaian Perselisihan
- Pembiayaan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembatalan Kerja Sama Desa
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat