Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Sekretariat Desa ; b. Pelaksana teknis lapangan ; c. Unsur kewilayahan. (4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat