Materi Pokok Perda ini adalah: Lurah Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai : a. Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa, yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum ; b. Pimpinan Masyarakat, yang wajib memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya ; c. Pendamai perselisihan masyarakat di desa. Lurah Desa mempunyai tugas dan kewajiban : a. memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa ; b. membina kehidupan masyarakat desa ; c. membina perekonomian desa ; d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa ; e. mendamaikan perselisihan masyarakat desa : f.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ; g. mengajukan rancangan Pemerintah Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Pemerintah Desa ; h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya. Lurah desa mempunyai fungsi : a. melaksanakan tertib administrasi pemerintah di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b. bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat ; c. melakukan pembinaan terhadap Organisasi kemasyarakatan yang ada di desanya d. bersama-sama dengan BPD melaksanakan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; e. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, program kerja tahunan dan program kerja lima tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; f. mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati melalui camat ; g. melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ; h. melakukan pembinaan administrasi kepada Pamong Desa ; i. melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat