Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari : a. LTD berbentuk Badan; b. LTD berbentuk Kantor; (2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah; c. Badan Pengelola Keuangan Daerah; d. Badan Kepegawaian Daerah; e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan; f. Badan Informasi dan Kehumasan; (3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu : a. Kantor Kaersipan Daerah; b. Kantor Perpustakaan Daerah; c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat