Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001

Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari : a. LTD berbentuk Badan; b. LTD berbentuk Kantor; (2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah; c. Badan Pengelola Keuangan Daerah; d. Badan Kepegawaian Daerah; e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan; f. Badan Informasi dan Kehumasan; (3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu : a. Kantor Kaersipan Daerah; b. Kantor Perpustakaan Daerah; c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2001
Tanggal Berlaku
08 Februari 2001
Sumber
LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan