Peraturan Daerah ini mengatur : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Tugas dan Tanggungjawab - Tata Cara Kerjasama Desa - Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa - Tenggang Waktu - Badan Kerja Sama Antar-Desa - Penyelesaian Perselisihan - Pembiayaan - Pembinaan dan Pengawasan - Pembatalan Kerja Sama Desa - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat