Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022

Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Jenis Alat Peraga Bab III Lokasi Pemasangan Alat Peraga Bab IV Perizinan Bab V Kewajiban Bab VI Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Bab VII Pengawasan dan Penertiban Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan di Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan