Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan suatu daerah yang bersih, sehat, indah, tertib dan nyaman yang penyelenggaraannya berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan di daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU. No 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas dan Tujuan; 2. Ketertiban; 3. Kebersihan; 4. Keindahan; 5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Penetiban; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; dan 9. Ketentuan Penutup. CATATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perda ini mencabut Perda No 11 Tahun 2014,
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2019/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU-XII/2014
terhadap ketentuan pasal 124 Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah
dan disesuaikan; bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 188.34-5244 Tahun 2016
tentang Pembatalan Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan
Pengawasan Menara Telekomunikasi dipandang perlu
untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 28, penyisipan Pasal 28a dan Pasal 28b, penyisipan BAB IVA dan Pasal 30a dan Pasal 30b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pengorganisasian; Pelopran; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pemberian Penghargaan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilai dan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras, ekonomi, budaya dan sebagainya;
b. bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sudah tidak relevan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip dan Strategi Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Kerjasama; Pendirian Satuan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Pendidik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah perlu memberikan penambahan modal
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kepala Desa perlu diubah dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2016 diubah
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Perda Kab. Sragen No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaanya perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektifitas pengendalian atas pemberian layanan izin Mendirikan Bangunan, maka tariff retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tingkat II Sragen No. 7 Tahun 1987; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu;
2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA;
4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8;
8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan;
9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3;
10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
- perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum;
2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha;
3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal;
8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir;
9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan;
10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat