Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat