Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar pendirian, nama, tempat kedudukan dan logo, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal, organ perumda air minum irto negoro, kepengurusan, organisasi, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, tahun buku dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tarif air, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat