Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas dan Tujuan; 2. Ketertiban; 3. Kebersihan; 4. Keindahan; 5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Penetiban; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; dan 9. Ketentuan Penutup. CATATAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat