Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip dan Strategi Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Kerjasama; Pendirian Satuan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Pendidik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
LD 2019 / No. 8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan