lembaga penyiaran publik lokal radio publik - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD No 18/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2OO6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan kmbaga Penyiaran Publik lokal Radio Publik Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 20O6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pembentukan kmbaga Penyiaran Publik L,okd Radio Publik Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Pembentukan kmbaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2OO6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7, Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko), perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indoesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 92 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Standar Pelayanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen Nomor: 800/2175/029/2021 dicabut.
139 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan di sesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah:
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. -Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. -Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Rukun Tetangga (RT) b. Rukun Warga (RW) c. Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK) d. Lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri D Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 25 Seri D Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2014
PEDOMAN PELAYANAN UMUM - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pedoman Pelayanan Umum di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kabupaten Sragen, maka Peraturan Bupati Nomor
59 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur
Pedoman Pelayanan Umum di Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen dipandang
sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Standar Operasional Prosedur
Pedoman Pelayanan Umum di Badan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Staatsblaad Tahun 1926; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pelayanan, standar operasional prosedur, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2012 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2003/NO.32 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan pula
untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sragen Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11), Pasal 4 huruf a, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), penyisipan ayat (3a), perubahan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5), penyisipan ayat (5a), perubahan pada Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7), Pasal 19, Pasal 21, Judul Bagian Kesepuluh BAB VII dan ketentuan Pasal 22, penghapusan Judul Bagian Kedua belas BAB VII dan ketentuan Pasal 24, perubahan pada Pasal 25 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), perubahan Pasal 27 menjadi Pasal 26, Pasal 28 menjadi Pasal 27, perubahan Pasal 29 ayat (3), Judul bagian kedua puluh BAB VII dan ketentuan Pasal 32, Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII dan ketentuan Pasal 33, Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua BAB VII, penyisipan Pasal 32a, perubahan pada Judul paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2) dan penambahan ayat (4), perubahan pada Pasal 47 ayat (2), ayat (3), penambahan ayat (4a), perubahan pada Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 diubah.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara pernyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mengatur pendaftaran perusahaan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran perusahaan; -Pelayanan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian:
a. Surat Keterangan / Keputusan / Rekomendasi / Izin / tanda Daftar / Legalisasi;
b. Kutipan / Salinan Tanda Daftar perusahaan. -Tidak termasuk objek retribusi adalah:
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan;
b. Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri dan atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu Badan Hukum atau suatu persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, sudah tidak sesuai dan perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
107 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2018
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedududukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Biaya Penunjang Kegiatan, Jasa Pengabdian dan Uang Duka, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat
dan menjadi simpul bagi satuan kerja perangkat
daerah dalam memberikan pelayanan administrasi
kepada masyarakat maka Peraturan Bupati Sragen
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten
Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 11 pada Pasal 6, dan penambahan angka 11 pada Lampiran I Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2014 dicabut.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat