Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya; b. penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya; c. tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya; d. biaya penunjang kegiatan; dan e. jasa pengabdian dan uang duka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat