Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001

Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran perusahaan; -Pelayanan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian: a. Surat Keterangan / Keputusan / Rekomendasi / Izin / tanda Daftar / Legalisasi; b. Kutipan / Salinan Tanda Daftar perusahaan. -Tidak termasuk objek retribusi adalah: a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan; b. Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri dan atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu Badan Hukum atau suatu persekutuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
06 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2001
Tanggal Berlaku
06 Desember 2001
Sumber
LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
    Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan