Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11), Pasal 4 huruf a, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), penyisipan ayat (3a), perubahan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5), penyisipan ayat (5a), perubahan pada Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7), Pasal 19, Pasal 21, Judul Bagian Kesepuluh BAB VII dan ketentuan Pasal 22, penghapusan Judul Bagian Kedua belas BAB VII dan ketentuan Pasal 24, perubahan pada Pasal 25 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), perubahan Pasal 27 menjadi Pasal 26, Pasal 28 menjadi Pasal 27, perubahan Pasal 29 ayat (3), Judul bagian kedua puluh BAB VII dan ketentuan Pasal 32, Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII dan ketentuan Pasal 33, Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua BAB VII, penyisipan Pasal 32a, perubahan pada Judul paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2) dan penambahan ayat (4), perubahan pada Pasal 47 ayat (2), ayat (3), penambahan ayat (4a), perubahan pada Pasal 56.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 November 2003
Tanggal Pengundangan
18 November 2003
Tanggal Berlaku
18 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.32 Seri C Nomor 1
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan