Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong, Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong;
b. bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, perlu melakukan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Organisasi Pemerintah Kampong, BAB V tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Modal Usaha untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi di Daerah serta guna pemberdayaan masyarakat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan/ atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta wirausaha pemula, Pemerintah dapat memberikan bantuan dana melalui belanja bantuan sosial guna menumbuhkan dan mengembangkan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalarn tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Modal Usaha Untuk Pengernbangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula Di Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Peserta Program dan Penerima Bantuan, BAB III tentang Peruntukan Bantuan, BAB IV tentang Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan, BAB V tentang Realisasi Bantuan dan Penggunaannya, BAB VI tentang Koordinasi Pelaksanaan Program serta Monitoring dan Evaluasi, BAB VII tentang Pengalihan Peserta Program, BAB VIII tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 95 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2022
tata cara-pengangkatan dan pemberhentian perangkat DESA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampong atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (4B) Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalm Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerimtahan Kampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampong
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 31 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perangkat Gampong, BAB III tentang Penjaringan dan Penyaringan, BAB V tentang Pengangkatan Perangkat Kampong, BAB VI tentang Pembiayaan, BAB VII tentang Larangan dan Sanksi, BAB VIII tentang Pemberhentian Perangkat Kampong, BAB X tentang Pelaksana Tugas Perangkat Kampong, BAB XI tentang Mutasi Perangkat Kampong, BAB X tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 202 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Kampong Serta Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022 , telah dianggarkan kurang bayar terhadap Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi
Dana Kampong serta Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, BAB III tentang Perhitungan, BAB IV tentang Penggunaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SUSULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam, dipandang perlu dilakukan penyusunan uraian jabatan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis
Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undsng-Undnng Nomor 11 Tahun 2006; Undang-UndAng Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussa.lam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan WaJikota Subulussalam Nomor 15 Tahun
2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan, BAB III tentang Kegunaan Hasil Analisis Jabatan, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Partisipasi Masyarakat, BAB VI tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VII tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (2) Qanun Kota subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini terdiri dari 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Program TSLP, BAB V tentang Forum TSLP, BAB VI tentang Tata Cara Penyelenggaraan TSLP, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB IX tentang Penghargaan, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesehatan yang prima bagi masyarakat perlu memberikan otonomi kepada manajemen rumah sakit daerah untuk menerapkan prinsip efektifitas, efisiensi, dan produktifitas sesuai dengan Pola Tata Kelola Rumah Sakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
c. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631 / Menkes/ SK/N / 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ 111/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI 2002; Qanun Nomor 2 Kota Subulussalam Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini terdiri dari 40 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pola Tata Kelola Korporasi, BAB IV tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB V tentang Kedudukan, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, BAB VI tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB VII tentang Komite, BAB VIII tentang Pengawasan Internal, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat