Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2022

Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan, BAB III tentang Kegunaan Hasil Analisis Jabatan, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUSULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 3
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan