Peraturan Walikota ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan, BAB III tentang Kegunaan Hasil Analisis Jabatan, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat