Peraturan Walikota ini terdiri dari 40 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pola Tata Kelola Korporasi, BAB IV tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB V tentang Kedudukan, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, BAB VI tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB VII tentang Komite, BAB VIII tentang Pengawasan Internal, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat