Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 40 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pola Tata Kelola Korporasi, BAB IV tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB V tentang Kedudukan, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, BAB VI tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB VII tentang Komite, BAB VIII tentang Pengawasan Internal, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 50 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
11/10/2022
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan