Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Modal Usaha untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula di Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Peserta Program dan Penerima Bantuan, BAB III tentang Peruntukan Bantuan, BAB IV tentang Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan, BAB V tentang Realisasi Bantuan dan Penggunaannya, BAB VI tentang Koordinasi Pelaksanaan Program serta Monitoring dan Evaluasi, BAB VII tentang Pengalihan Peserta Program, BAB VIII tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Modal Usaha untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula di Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
14 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 September 2022
Tanggal Berlaku
14 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 43
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan