Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampong atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 31 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perangkat Gampong, BAB III tentang Penjaringan dan Penyaringan, BAB V tentang Pengangkatan Perangkat Kampong, BAB VI tentang Pembiayaan, BAB VII tentang Larangan dan Sanksi, BAB VIII tentang Pemberhentian Perangkat Kampong, BAB X tentang Pelaksana Tugas Perangkat Kampong, BAB XI tentang Mutasi Perangkat Kampong, BAB X tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampong atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
01 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2022
Tanggal Berlaku
01 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan