PERUBAHAN-HASIL ANALISIS JABATAN struktural
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 82 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
- 6
|