Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di kota subulussalam yang partisifatif, sinergitas maka di perlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Subulussalam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 33 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 86 Tahun 2019; PP Nomor 72 Tahun 2019; Permenkes Nomor 26 Tahun 2013; Permenkes Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 25 Tahun 2014; Permenkes Nomor 41 Tahun 2014; Permenkes Nomor 51 Tahun 2016; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Permenkes Nomor 14 Tahun 2019; Permenkes Nomor 28 Tahun 2019; Permenkes Nomor 2 Tahun 2020; Permenkes Nomor 21 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2019; Pergub Aceh Nomor 36 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Perwali Subulussalam Nomor 75 Tahun 2016; Perwali Subulussalam Nomor 29 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 41 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pilar dan Strategi, BAB IV Sasaran dan Kegiatan, BAB V Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Penurunan Stunting, BAB VI Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kampong, BAB VII Perencanaan Penurunan Stunting, BAB VIII Pelaksanaan Penurunan Stunting, BAB IX Pemantauan dan Evaluasi Penurunan Stunting, BAB X Penghargaan, BAB XI Pencatatan dan Pelaporan, BAB XII Peran Serta Masyarakat dan Swasta, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
21 Hlm , Lampiran : 3Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi biaya Kampong Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; PMK No 190/PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Bo 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2023, BAB III Perjalanan Dinas, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
6 Hlm , Lampiran : 5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 114 Tahun 2014; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 190//PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Publikasi dan Pelaporan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm , Lampiran : 39 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa; bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PerLKPP No 5 Tahun 2021; Qanun Kota Subulussalam No 2 Tahun 2016; Perwali Subulussalam No 92 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 29 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Fleksibilitas , BAB V Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Jenis Pengadaan Barang/Jasa, BAB VII Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, BAB VIII Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 106 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa pada Sadan Layanan Umum Daerah Kota Subulussalam
15 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesehatan yang prima bagi masyarakat perlu memberikan otonomi kepada manajemen rumah sakit daerah untuk menerapkan prinsip efektifitas, efisiensi, dan produktifitas sesuai dengan Pola Tata Kelola Rumah Sakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
c. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631 / Menkes/ SK/N / 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ 111/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI 2002; Qanun Nomor 2 Kota Subulussalam Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini terdiri dari 40 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pola Tata Kelola Korporasi, BAB IV tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB V tentang Kedudukan, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota, BAB VI tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, BAB VII tentang Komite, BAB VIII tentang Pengawasan Internal, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Modal Usaha untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi di Daerah serta guna pemberdayaan masyarakat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan/ atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta wirausaha pemula, Pemerintah dapat memberikan bantuan dana melalui belanja bantuan sosial guna menumbuhkan dan mengembangkan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalarn tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Modal Usaha Untuk Pengernbangan Koperasi, Usaha Mikro dan Wirausaha Pemula Di Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Peserta Program dan Penerima Bantuan, BAB III tentang Peruntukan Bantuan, BAB IV tentang Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan, BAB V tentang Realisasi Bantuan dan Penggunaannya, BAB VI tentang Koordinasi Pelaksanaan Program serta Monitoring dan Evaluasi, BAB VII tentang Pengalihan Peserta Program, BAB VIII tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Kota Subulussalam Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi (1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) berkenan; (2) Keadaan yang menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; serta (3) Adanya kewajiban dari tahun sebelumnya yang harus diselesaikan; (4) Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19, maka Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Tahun 2022 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota
(RKPK) Kota Subulussalam Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Subulussalam Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 3 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Kota Subulussalam Tahun 2022
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24B ayat (5) dan Pasal 24C ayat (5) Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 91 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemilihan Kepala Kampong, BAB III tentang Tahapan Persiapan, BAB IV tentang Tahapan Pencalonan, BAB V tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, BAB VI tentang Tahapan Penetapan, BAB VII tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong, BAB VIII tentang Kepala Kampong, Perangka Kampong dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Kampong, BAB IX tentang Pemilihan Kepala Kampong dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BAB X tentang Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, SERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2020- 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020 - 2024, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Permerintah Kota Subulussalam 2020-2024;
b. Banwa Peraturan Walikofa Subulussalam Nomor 46 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kota Subulussalam Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 5 Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, SERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
ABSTRAK:
bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat