Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 54 Tahun 2022

Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 29 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Fleksibilitas , BAB V Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Jenis Pengadaan Barang/Jasa, BAB VII Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, BAB VIII Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
16 November 2023
Tanggal Pengundangan
16 November 2023
Tanggal Berlaku
16 November 2023
Sumber
BD.2022/NO.54
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 106 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa pada Sadan Layanan Umum Daerah Kota Subulussalam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan