Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2023, BAB III Perjalanan Dinas, BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat