Peraturan Walikota ini terdiri dari 91 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemilihan Kepala Kampong, BAB III tentang Tahapan Persiapan, BAB IV tentang Tahapan Pencalonan, BAB V tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, BAB VI tentang Tahapan Penetapan, BAB VII tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong, BAB VIII tentang Kepala Kampong, Perangka Kampong dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Kampong, BAB IX tentang Pemilihan Kepala Kampong dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BAB X tentang Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat