Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu di Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 91 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemilihan Kepala Kampong, BAB III tentang Tahapan Persiapan, BAB IV tentang Tahapan Pencalonan, BAB V tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, BAB VI tentang Tahapan Penetapan, BAB VII tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong, BAB VIII tentang Kepala Kampong, Perangka Kampong dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Kampong, BAB IX tentang Pemilihan Kepala Kampong dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BAB X tentang Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong antar Waktu di Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 35
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan