Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18 ayat
(6) UUD Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No.40 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU
No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.22
Tahun 2015; PEPRES No.36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun
2014; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.30 Tahun
2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten
Kepulauan Aru dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk sangat berperan penting
dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang
diperlukan subsidi pupuk.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU
No.17 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2003; UU No.31
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.13 Tahun
2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001;
PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.77 Tahun 2005;
PERMENTAN No.40/Permentan/OT.140/4/2007;
PERMENKEU No.94/PMK.02/2011; PERMENTAN No.43/Permentan/SR.140/8/2011;
PERMENTAN No.70/Permentan/SR.140/10/2011; PERMENDAG No.15/MDAG/PER/4/2013;
PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014.
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang
pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani di sector pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.40 Tahun 2003;
UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55
Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun
2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1
Tahun 2014; PERDAKAB KEP ARU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi
Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015, dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi
Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan
oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU
No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55
Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun
2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.1
Tahun 2014; PERDAKAB KEP ARU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Kerja Pembantua Komisi Pemberantasan Korupsi Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Memperhatikan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Maluku Nomor KEP.
74/KPK/12/2004 dan Nomor 075-37 Tahun 2004, tanggal 9 Desember 2004
tentang Keputusan Bersama di Bidang Pendaftaran Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di Daerah.
Keputusan Bersama Gubernur Maluku dan Bupati Kepulaua Aru Nomor 1739
Tahun 2004 tanggal 15 Desember tentang Pelaksanaan Pendaftaran Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999;
UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 1999; PP No.71 Tahun
2000; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelompok Kerja Pembantu KPK
Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah
yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Daftar
seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam
formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan dan Ganti Uang Persedian
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 92 ayat
(1), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 198 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU
No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12
Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun
2007; PP No.39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006;
PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDAKAB KEP ARU No.30 Tahun
2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uang Persediaan dan Ganti Uang
Persediaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan
untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai uang muka kerja
dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemabayaran uang makan sekaligus
dalam upaya penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No. 40 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;
UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;
UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP
No.53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENKEU
No.06/PMK.05/2008; PERDAKAB KEP ARU No.59 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mekanisme Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Uang Makan adalah Uang yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tariff dan dihitung secara harian untuk
keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 54 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan
Masyarakat.
Bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
merupakan pungutan Pemerintah Daerah atas penyediaan
fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan
Retribusi Tempat Pelelangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014; Keputusan
Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro
Hukum dan HAM Nomor 44/RO.HKM&HAM/III/14.
Perbup ini diatur tentang retribusi pasar grosir
dan/atau pertokoan sebagai pembayaran atas pelayanan
penyediaan pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas
pasar pertokoan yang dikontrakan. Peraturan ini menetapkan
struktur dan besarnya tarif baik untuk retribusi pasar grosir
dan/atau pertokoan maupun tarif retribusi untuk tempat
pelelangan. Peraturan ini mengatur bahwa pemungutan
retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. Untuk Wajib
Pajak yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari
retribusi yang terutang. Selanjutnya peraturan ini juga
mengatur tata cara pembayaran, tata cara penagihan,
pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa
penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf f Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu
jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan
Pemerintah Daerah terhadap para pedagang atas
penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana;
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Retribusi
Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/RO.HKM&HAM/III/14.
Perbup ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar
yang dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas
pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek dari
retribusi ini yaitu kios, los, pelataran pasar, fasilitas pasar,
dan area di dalam pasar yang digunakan untuk kegiatan
transaksi. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif
retribusi serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan
penagihan. Diatur pula sanksi administratif bagi Wajib
Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar yaitu berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terutang. Selain itu peraturan ini
juga mengatur insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9
Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014;
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat
Kepala Biro Hukum dan HAM Nomor
44/RO.HKM&HAM/III/14.
Perbup ini mengatur tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah. Peraturan ini menetapkan obyek sewa
tanah dan bangunan yang disewakan. Untuk masa sewa
dibatasi paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya peraturan ini
juga mengatur struktur dan besarnya tarif serta retribusi
untuk penggunaan gedung/bangunan. Kemudian diatur pula
bahwa pelaksanaan sewa atas tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan oleh SKPD pengelola dan disetujui oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, tempat
pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
retribusi serta
tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat