Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai uang muka kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat