Perbup ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar yang dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek dari retribusi ini yaitu kios, los, pelataran pasar, fasilitas pasar, dan area di dalam pasar yang digunakan untuk kegiatan transaksi. Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif retribusi serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan. Diatur pula sanksi administratif bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar yaitu berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Selain itu peraturan ini juga mengatur insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat