Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat