Perbup ini diatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakan. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif baik untuk retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan maupun tarif retribusi untuk tempat pelelangan. Peraturan ini mengatur bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. Untuk Wajib Pajak yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat