Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2015

Kelompok Kerja Pembantua Komisi Pemberantasan Korupsi Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelompok Kerja Pembantu KPK Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kelompok Kerja Pembantua Komisi Pemberantasan Korupsi Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
27 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.08
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan