Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelompok Kerja Pembantu KPK Pengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat