Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 35 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini menetapkan obyek sewa tanah dan bangunan yang disewakan. Untuk masa sewa dibatasi paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif serta retribusi untuk penggunaan gedung/bangunan. Kemudian diatur pula bahwa pelaksanaan sewa atas tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh SKPD pengelola dan disetujui oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.35, TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 10 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan