Perbup ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini menetapkan obyek sewa tanah dan bangunan yang disewakan. Untuk masa sewa dibatasi paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif serta retribusi untuk penggunaan gedung/bangunan. Kemudian diatur pula bahwa pelaksanaan sewa atas tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh SKPD pengelola dan disetujui oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat