Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mekanisme Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Uang Makan adalah Uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tariff dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat