Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Penyelenggaraan Pelelangan pemungutannya menjadi
kewenangan Daerah; bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan
ikan di kabupaten Ciamis dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan nelayan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas,
perlu menetapkan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang N4 omor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemeri ntah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemeri ntah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Preside n Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Men teri Kelautan dan Perikanan Nomor:
Per.15/MEN/2005, Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Men teri Kelautan dan Perikanan NomorPeraturan Men teri Kelautan dan Perikanan NomorPeraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
PER.05/MEN/2008,
PER.12/MEN/2007,
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, biaya penyelenggaraan lelang, retribusi pelelangan ikan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, tata cara penagihan, sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
PERDA Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
PERDA Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000
RETRIBUSI - PENYEDIAAN - DAN - ATAU - PENYEDOTAN - KAKUS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2011/11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Ciamis telah
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16
Tahun 2005; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah
dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 nomor 2851; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi admnistratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pasar di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12
Tahun 1999 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama , objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, hak penghunian dan pemindahtanganan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/pemindahtanganan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 di cabut .
17 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir merupakan
jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringana dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan,pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administratif, kebratan dan banding, pengembaliankelebian pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011
PERDA Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2005, sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah sebelumnya perlu ditinjau kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 172 Tahun 1997; Permendagri No. 173 Tahun 1997; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama Objek, Subjek da Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak; Wilayah Pemungutan; Penetapan dan Pemungutan Pajak; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2010
22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2011
bahwa Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah
dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang N omor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang N omor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah t dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003, Undang-Undang N omor 1 Tahun 2004, Undang-Undang N omor 15 Tahun 2004, Undang-Undang No mor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 28 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Preside n Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
peraturan daerah ini mengaturtentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, perizinan, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi admnistratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011
PERDA Kab. Ciamis No. 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 , Tentang Pajak Hiburan
bahwa Pajak Hiburan di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12
Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek , subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan,pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
27 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011
bahwa Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Pajak Restoran; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf
a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004sebagaimana yang
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, nama ibjek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan,ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011
bahwa Pajak Hotel di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003
tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21
Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminitratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Cimais Nomor 21 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah
merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur ketentuan tentang
Pajak Air Tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Cimais Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat