ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Reklame di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2004; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah
dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang N omor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang N omor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah t dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003, Undang-Undang N omor 1 Tahun 2004, Undang-Undang N omor 15 Tahun 2004, Undang-Undang No mor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 28 Tahun 2009, Undang-Undang N omor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Preside n Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menter i Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
- peraturan daerah ini mengaturtentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, perizinan, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi admnistratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
|