ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah
merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur ketentuan tentang
Pajak Air Tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Cimais Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
|