ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Pajak Restoran; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf
a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004sebagaimana yang
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
- Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, nama ibjek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan,ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
|