Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama , objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, hak penghunian dan pemindahtanganan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/pemindahtanganan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
LD 2011/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
  2. PERDA Kab. Ciamis No. 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
  3. PERDA Kab. Ciamis No. 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan