Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, biaya penyelenggaraan lelang, retribusi pelelangan ikan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, tata cara penagihan, sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat