Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek , subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan,pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
LD 2011/ No 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
  2. PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 , Tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan