ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Hiburan di Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12
Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2010 Nomor 4).
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek , subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan,pengawasan, ketentuan penutup.
|