Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011

Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi admnistratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
LD 2011/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
  2. PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
  3. PERDA Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
  4. PERDA Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000, Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan